Gede andika juga menegaskan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur turun tangan untuk mengecek dan meninjau dokumen perizinan pabrik.
” Saya menduga perizinan yang dimiliki tidak lengkap karena tidak mungkin DLH memberikan izin tanpa meninjau tata letak pabrik dan anilisis mengenai dampak lingkungan,” Harapnya.
Gede andika juga menjelaskan di tahun 2015 pabrik ini masih menggunakan pengering manual, belum menggunakan slide drayer untuk pengeringan gabah sehingga dampak debu tidak banyak, namun di tahun 2021 pabrik ini memasang slide drayer dan menambah kapasitas bahkan letak pabrik juga pindah dan semakin dekat dengan dengan pemukiman warga.
” Ada beberapa orang tua yang sudah rentan terhadap penyakit sehingga seharusnya para orang tua menghirup udara yang jauh dari polusi dan debu pabrik, namun justru hidup ditengah debu usaha pabrik,” Ujar Gede Andika.