Sementara itu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengatakan bahwa BPD adalah sebuah lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintah.
” Jadi di desa itu ada pemerintah dan pemerintahan, kalau pemerintah berarti pemerintah desa bersama jajarannya sampai tinggat RT/RW dan pemerintahan berarti ada pemerintahan desa dan BPD, jadi kalau ada masalah tidak suksesnya do desa itu menjadi tanggungjawab bersama,” ucap Indah Putri Indriani.
BPD dan pemerintah desa sama-sama membuat peraturan desa, termasuk RPJMDes dan APBDes, yang memdedakannya dia memiliki fungsi fasilitasi dan BPD bertugas mengawasi kinerja kepala desa. BPD juga sangat stratetegis, dia adalah mitra Kades,” jelasnya.
Lanjut Bupati, meskipun BPD dan Kades setara atau Mitra tapi profesionalisme dan integritas harus kita kedepankan.
” Perangkat desa dan BPD masing-masing punya fungsi dan tugasnya dalam membangun daerah,” kata Indah Putri Indriani yang biasa disapa IDP.
” Tingkatkan terus kualitas kita, tidak ada artinya kita banyak tapi tidak berkualitas, akan lebih baik kalau kita banyak dan berkualitas,” kuncinya.