Bantuan Langsung Tunai Dana Desa merupakan program bantuan sosial dari pemerintah pusat yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap desa menerima alokasi Dana Desa berdasarkan kriteria tertentu seperti jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan. BLT-DD bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan yang terdampak kondisi darurat atau krisis ekonomi agar dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Kriteria penerima BLT-DD adalah keluarga miskin dan rentan yang belum menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Data penerima diidentifikasi oleh pemerintah desa melalui pendataan langsung di lapangan.