Liputan : Yusri
Makassar, batara Guru News – Kasus dugaan pencurian hewan ternak (curnak) yang terjadi di Dampang Bontoa Barat, Parangloe Tamalanrea Kota Makassar, rabu 18 Desember 2024 mulai mencuak, peran masing-masing terduga pelaku.
Tiga orang berperan sebagai eksekutor di TKP, dan satu orang lainya diduga kuat berperan sebagai penadah, memasarkan hasil curian para terduga pelaku ke pelanggan setianya yang tersebar di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
Dugaan bisnis haram sang penadah atau dikenal bernama Mustari DG Ngampa, kabarnya sudah lama digelutinya. Bahkan sudah menjadi rahasia umum dilingkungan sekitarnya. Namun benarkah sosok Mustari di Backingi oleh oknum tertentu?
Terungkapnya komplotan curnak lintas Kabupaten ini, hingga proses hukum yang sementara bergulir dimeja penyidik Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar tuai tanda tanya pihak pelapor yang merupakan korban curnak.
Bagaimana tidak, status hukum sosok Mustari hanya dijadikan sebagai saksi oleh pihak kepolisian Polsek Tamalanrea. Hal ini dikatakan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rijal saat dikonfirmasi batara Guru News Kamis 2 Januari 2025.
” Dia hanya dijadikan sebagai toh belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Muhammad Rijal.
Langkah ini lanjut Kanit Reskrim, sebagai bentuk ketelitian pihak kepolisian dalam menentukan status terduga pelaku. Dan perkara yang dilaporkan korban berdasarkan laporkan polisi dengan nomor: LP/B/546/X/2024/SPKT/Polsek Tamalanrea/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan tanggal 18 Desember 2024 masih tahap penyidikan.
” Kita fokus dulu dengan pelaku utama,” terangnya Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea.
Sebelumnya diberitakan media ini, Oknum TNI Diduga Terlibat Curnak, Penadah Bebas Jeratan Hukum, Amin Rais Murka.