Trending

Kejari Luwu Timur Hentikan Perkara KDRT Pasutri di Wasuponda, Diselesaikan Jalur Restorative Justice

8
×

Kejari Luwu Timur Hentikan Perkara KDRT Pasutri di Wasuponda, Diselesaikan Jalur Restorative Justice

Share this article
Kejari Luwu Timur Hentikan Perkara KDRT Pasutri di Wasuponda, Diselesaikan Jalur Restorative Justice

Liputan : Tim

Luwu Timur, batara Guru News – Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melaksanakan pengajuan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri di Kecamatan Wasuponda.

Adapun Pengajuan tersebut pada hari Selasa, 17 Desember 2024 dan telah disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam sebuah eks Guru News bersama dengan jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Tersangka RS merupakan suami dari DK yang merupakan korban dari penganiayaan di rumah kontrakan di Desa Ledu-Ledu Kecamatan Wasuponda. Hal tersebut dimulai ketika RS terlambat pulang kerumah setelah dari Pesta Saudaranya, lantaran kesal karena penjelasannya tidak diterima oleh istrinya, RS lantas melakukan tindakan fisik terhadap DK istrinya. Ia meninju lengan kiri DK sebanyak dua kali dan mencengkram tangan kirinya.

Meski perbuatan ini melanggar hukum, ada peluang untuk menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan Restorative Justice, DK selaku korban yang awalnya melaporkan kekerasan yang dialaminya kini dengan penuh kerendahan hatinya membuka pintu damai dan memaafkan perbuatan suaminya. RS sendiri telah menyesali perbuatan yang telah ia lakukan kepada istrinya tersebut, RS berkomitmen untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *