Restorative Justice adalah proses penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Dengan Restorative Justice ini , DK dan RS kini dapat kembali rukun sebagai pasangan suami istri dan dapat kembali seperti kehidupan seperti sedia kala. Kejaksaan Negeri Luwu Timur memberikan kesempatan kepada tersangka dan korban untuk menyelesaikan konflik ini secara damai, dengan melibatkan tokoh masyarakat, keluarga, dan pihak terkait. Di sisi lain, korban mendapatkan rasa aman, keadilan, dan dukungan dari lingkungan sekitar.
“ Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap bahwa proses Restorative Justice ini dapat menjadi solusi yang adil, tanpa melupakan hak-hak korban, sekaligus mencegah konflik serupa terjadi di masa depan” Ungkap Kajari Luwu Timur Budi Nugraha, Rabu 18 Desember 2024.
Dengan semangat Restorative Justice, Kejari Luwu Timur mengajak semua pihak mewujudkan harmoni dalam masyarakat, membangun kembali hubungan yang rusak, dan menciptakan keadilan yang berlandaskan kemanusiaan.