Liputan : Yusri
Bone, batara Guru News – Bantuan pupuk subsidi yang disuplai pemerintah pusat, sejatinya bisa membantu perekonomian seluruh petani di Indonesia dengan harga terjangkau.
Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Pertanian RI no.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi Urea Rp. 2.250 per kilo gram atau Rp. 112.500 per zak, sementara pupuk subsidi NPK phonska Rp. 2.300 per kilo gram atau Rp. 115.000 per sak. Dikutip Bisnis.com pada 22 april 2024.
Namun apa jadinya jika bantuan pupuk subsidi dibawah naungan Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Justru diduga dimanfaatkan oleh segelintir oknum tidak bertanggung jawab meraup keuntungan, baik kepentingan pribadi, maupun golongan tertentu untuk memperkaya diri ditengah kesulitan ekonomi masyarakat.
Seperti yang dialami para petani di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulsel khususnya.