Dari Polres Luwu Timur, Aipda Ramli menyampaikan pentingnya kelengkapan administrasi terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
Ia menghimbau kepada Liaison Officer (LO) paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk mematuhi seluruh prosedur kampanye yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kendala administratif.
Menutup rapat, Komisioner KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat mengingatkan perwakilan LO paslon untuk memastikan kelengkapan laporan dana kampanye.
” Dalam penelitian berkas nantinya, diharapkan tidak ada kesalahan dalam laporan dana kampanye yang diajukan oleh paslon,” tegas Yusril.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye dalam Pemilukada 2024, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.