Morut, batara Guru News – Sebanyak 28 kepala desa di Kabupaten Morowali Utara yang telah berakhir masa jabatannya di tahun 2024 ini secara resmi diperpanjang masa selama dua tahun yakni hingga tahun 2026.
Keputusan itu tertuang dalam SK Bupati Morut nomor 188.45/Kep-B.MU/0107/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024. SK tersebut ditandatangani langsung Bupati Morut Delis Julkarson Hehi.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut menyusul keluarnya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, antara lain mengatur masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara, Charles Natanael Toha, menjelaskan 28 kades yang diperpanjang masa jabatannya tersebut adalah yang berakhir masa tugasnya pada April hingga 14 Mei 2024.
” Selanjutnya akan ada lagi kades yang diperpanjang masa jabatannya jika masa tugasnya selama enam tahun telah berakhir,” jelas Charles saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Sebenarnya ada 30 kepala desa di Morut yang berakhir masa jabatannya pada periode April 2024 hingga 14 Mei 2024. Namun dua orang mengundurkan diri yakni Erman Tamalanga (Kades Korowou) dan Kisran (Kades Bungintimbe).
Erman mundur dari jabatan kades karena sakit, sedangkan Kisran mencalonkan diri sebagai caleg pada pemilihan legislatif lalu.
Berikut 28 Kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya.