Trending

Polda Sulteng Tetapkan Dirut PT BHS Sebagai Tersangka

37
×

Polda Sulteng Tetapkan Dirut PT BHS Sebagai Tersangka

Share this article
Polda Sulteng Tetapkan Dirut PT BHS Sebagai Tersangka
Liputan : Rudini

Sulteng, batara Guru News – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Nikel PT Berlian Hitam Sejahtera (BHS) KGS HH resmi ditetapkan tim penyidik Polda Sulteng jadi tersangka atas kasus dugaan keterangan palsu dalam surat akta autentik PT BHS.

Penetapan tersangka HH tertuang dalam surat pemberitahuan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) No.B/299/VI/Res.1.9/2024/Direskrimum, tertanggal 25 Juni 2024 yang dikirim oleh tim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parojahan Simanjuntak tersebut, menjelaskan KGS ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Surat No: S.Tap/36/VI/RES/1.9/2024/Dirtreskrimum, atas dugaan menempatkan keterangan palsu dalam surat akta autentik Perusahaan PT BHS, dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP pasal 266 dan 374 Subs Pasal 372 KUHP yang terjadi di Kota Palu sekira 2021 yang silam.

Sedangkan pemberitahuan atas penetapan KGS sebagai tersangka itu terkonfirmasi dalam Surat pemberitahuan perkembangan proses penyelidikan (SP2HP) nomor SP2HP/266/VI/2024/Dirreskrimum, tertanggal 25 Juni 2024, telah dikirim secara terpisah melalui jasa pengiriman J&T Ekspress dan telah diterima oleh pihak pelapor pada tanggal 02 Juli 2024.

Perihal penetapan tersangka itu, pihak pelapor Owner PT BHS Samsuriadi, ST. saat dikonfirmasi mengakui telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka KGS.

” Saya sudah menerima SP2HP itu. Intinya memberitahukan perkembangan proses hukum atas laporan saya di Polda Sulteng,” katanya.

Lanjut Samsuriadi menjelaskan, SP2HP yang dikirim tim penyidik Polda Sulteng itu ditandatangani oleh Kasudit II Hardabangtah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Galih Wardani, selaku penyidik, dan Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Parojahan Simanjuntak.

Diketahui bahwa KGS, adalah warga Kota Palembang, yang beralamat di Jalan Naskah, Perumahan Griya Naskah Blok B.1 RT.012/RW.04, Kelurahan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *