Sehari setelah pengumuman via WhatsApp oleh pengawas, menyusul Direktur PT AGS juga memberikan ultimatum kepada 11 karyawan yang telah dipecat agar tidak lagi masuk bekerja dengan penegasan bahwa tidak bertanggungjawab atas upah mereka sejak diberhentikan.
Direktur PT AGS juga berdalih bahwa pemberhentian 11 karyawan itu atas dasar usulan pihak RSUD I Lagaligo, pernyataan itu dibantah oleh Direktur RSUD I Lagaligo, Andi Fajar Wela.
Menurutnya, pihak rumah sakit tidak pernah mengusul pemberhentian terhadap karyawan CS yang dianggap berkinerja buruk, yang justru selama ini para karyawan CS berkinerja baik termasuk 11 nama yang diberhentikan.
“ Saya juga kaget dengar ini kabar sebelas karyawan diberhentikan, kami tidak pernah usul yang begini, selama ini juga kami tidak keluhkan terkait pekerjaan mereka,” Ungkapnya.
Direktur RSUD I Lagaligo kepada batara Guru News menuturkan bahwa masalah ini telah disampaikan ke DPRD Luwu Timur dan telah diketahui oleh Disnaker Luwu Timur, yang rencananya akan dilakukan pertemuan pada Senin 03 Februari 2025.
“ Senin kita panggil vendornya dan juga dihadiri anggota DPRD Luwu Timur,” Tuturnya.
Selain memecat 11 karyawan CS di RSUD I Lagaligo, masih ada belasan karyawan lainnya yang telah lama bekerja juga terancam diberhentikan secara bertahap, mereka yang telah bertandatangan kontrak sejak 01 Februari 2025 juga terancam dipecat pada Maret 2025 mendatang.
Hingga dikabarkan, pihak perusahaan tidak merespon konfirmasi batara Guru News.