Informasi yang dihimpun, terduga pengedar daftar obat terlarang tersebut saat ini telah dikeluarkan dari SMAN 2 Luwu Timur, yang saat ini menjalani pembinaan, kasus temuannya pun diselesaikan secara diversi lantaran terduga masih dibawah umur.
Demikian dengan 38 siswa siswi lainnya juga masih dilakukan skorsing oleh pihak sekolah, sembari dilakukan pembinaan oleh orang tua masing-masing di rumah.
Kendati demikian, pihak sekolah mengungkapkan bahwa siswa siswi yang diskorsing dalam waktu dekat ini akan kembali masuk sekolah setelah menjalani pembinaan beberapa waktu di rumah.
” Sudah beberapa hari ini mereka menjalani pembinaan orang tua di rumah, jadi dalam waktu dekat ini mereka sudah bisa masuk sekolah seperti biasanya,” Ungkap Kasek SMAN 2 Luwu Timur.
Pihak sekolah kembali menegaskan kepada seluruh siswa siswinya untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang apa lagi mengkonsumsi, pihak sekolah akan mengambil tindakan tegas apabila kejadian tersebut terulang kembali terhadap siswa siswinya.
Pihak sekolah juga meminta kepada seluruh orang tua agar melakukan pengawasan ketat terhadap anak khususnya diluar waktu jam sekolah.