” Pelapor mengajak AM ngobrol depan rumah namun pada saat itu AM tiba-tiba menepuk lutut pelapor dengan keras sebanyak tiga kali dan mencubit lengan kiri pelapor, AM mengatakan, kenapa tidak kita balas Chat Wa ku, kemudian pelapor menjawab tidak ada jaringan di bulukumba waktu itu,” Ujar BRIPKA Muh. Taufik.
Malam semakin larut, korban menyuruh AM untuk pulang namun tidak mau pulang bahkan AM kembali masuk ke dalam rumah dan duduk menyandar di kursi.
” Pelapor marah dan kembali menyuruh AM untuk segera pulang sambil berkata, sudah saya tahu niat dan maksud kedatangan ta nanti saya kasi jawaban kasi saya waktu, kemudian AM mengatakan, kesini dulu saya mau tarik hidungmu, pelapor menolak kemudian AM menarik tangan pelapor dan memeluknya, pelapor mengatakan kepada AM jangan begitu sambil mendorong dada pelaku AM sampai keluar dari rumah,” Jelas Kasubsi Humas Polres Luwu Timur.
Menurutnya, pasal yang diterapkan terhadap terlapor AM adalah pasal 289 KUH Pidana, penyidik unit Reskrim Polsek Mangkutana telah menerima laporan tersebut dan telah dilakukan penyelidikan yang akan memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut, pelapor juga telah dilakukan visum.
” Kita mengimbau agar seluruh pihak mempercayakan penanganannya kepada penyidik dan kami akan professional melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” Imbau BRIPKA Muh. Taufik.