Luwu Timur, batara Guru News – Satreskrim Polres Luwu Timur menangkap HA alias OL (34) dukun cabul di Desa Cendana, kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
HA ditangkap atas laporan dugaan pencabulan dua korbannya yang masih di bawah umur, saat melancarkan aksinya, HA mengaku bisa mengobati pasien yang sakit.
“ Sudah sidik dan tersangka sudah ditahan di rutan Polres, korbannya dua orang,” Kata Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur, BRIPKA. Muh. Taufik kepada batara Guru News, Jumat 28 Juni 2024.
Kedua korban dari dukun cabul tersebut adalah N (16) anak tirinya yang tinggal bersama di Desa Cendana, kecamatan Burau dan S (13) keponakan istrinya yang tinggal di Desa Rinjani, kecamatan Wotu.
HA si dukun cabul awalnya diduga mencabuli anak tirinya yang saat itu sedang mengeluh sakit dibagian pay*dar*, kesempatan itu dimanfaatkan HA untuk berpura-pura bisa mengobati korban.
Aksinya pun dilancarkan, pay*dar* korban diremas sebanyak dua kali, tidak hanya itu, pelaku lalu memasukkan jarinya ke kemal*an korban lalu menyetubuhi korban.